Tuesday, October 23, 2012

Tips supaya gak dirugikan supplier


Jika saya membeli barang+PPN disertai faktur dan saya menerimanya,trus saya jual barang tsb+ppn dan saya terbitkan faktur juga,tp penjual pertama itu tdk melaporkan pajaknya,maka saya rugi dong mas bro?termasuk kejahatan dong?punya tips gak jika spt itu ?agar saya aman

Ya betul, sampeyan rugi mas bro...
kerugiannya yaitu gak bisa mengkreditkan pajak masukan yang sudah sampeyan bayar saat membeli barang, yang mengakibatkan PPN yang harus dibayar di masa itu menjadi lebih besar.

ilustrasinya begini :

Kejadian dengan sengaja tidak membayar dan melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut dari pembeli termasuk dalam pengertian di Pasal 36 A UU KUP :
" Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam ) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar."

berarti termasuk kejahatan kan ?

Nah , sekarang tinggal tips untuk menghindari transaksi beresiko seperti kasus diatas adalah :
  1. Pahami dan kenali lawan transaksi (supplier) anda terutama latar belakang, track record dll. Hal ini bisa dilakukan dengan cara bertanya kepada rekan bisnis anda atau pihak ketiga yang pernah berpengalaman melakukan transaksi dengan supplier tersebut;
  2. Cross check data ke situs resmi DJP www.pajak.go.id untuk memastikan bahwa supplier anda tidak termasuk ke dalam Daftar Wajib Pajak yang PKP-nya sudah dicabut.
  3. Pastikan bahwa supplier anda "ada" secara fisik dan kasat mata misalnya beralamatkan dilokasi yang bisa ditemukan dan dipercaya, nomor telepon yang disampaikan dapat dihubungi atau coba sesekali berkunjung ke lokasi usahanya atau gudangnya.
  4. Jika diperlukan, pada saat melakukan pembayaran pastikan meminta fotokopi SSP atau fotokopi Bukti Pelaporan SPT Masa PPN Supplier yang dapay meyakinkan kita bahwa PPN itu sudah dibayar dan dilaporkannya

Kalau sudah terlanjur ada transaksi dan kita tau PPN itu tidak dia (supplier) laporkan gimana dong??

1. Hubungi segera supplier anda dan minta segera membayar dan melaporkan
2. Laporkan ke saluran pengaduan via telepon Kring Pajak 500200 atau ke KPP supplier terdaftar (secara tertulis)

3 comments:

  1. tips untuk menghindari transaksi beresiko yg nomor 4 (pada saat melakukan pembayaran pastikan meminta fotokopi SSP) adalah tips orang tolol dan menyesatkan krn Supplier tidak membayarkan PPN dgn SSP utk per customer.
    Supplier membayarkan PPN dgn SSP yg berisi nilai PPN Keluaran Supplier dikurangi PPN Masukan Supplier.
    Yg benar adalah hanya meminta fotokopi dari Bukti Pelaporan SPT Masa PPN Supplier, SPT PPN Induk dan Formulir 1111-A2

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf jika saudara Anonymous merasa tersesat dengan penjelasan saya khususnya di nomor 4. Saya akan lebih menghargai saudara jika dapat menggunakan bahasa yang lebih santun dan sopan.
      Pada poin 4 diatas, sudah saya cantumkan frasa "Jika diperlukan" yang mana artinya adalah bukan merupakan syarat mutlak dan hanya dalam kondisi tertentu.
      Kondisi tertentu itu kapan ?
      Yaitu jika kita bertransaksi dengan suplier yang menggunakan fasilitas pelaporan PPN dipusatkan di Kantor Pusat tetapi kewenangan dan tanggung jawab pembuatan faktur pajak ada di masing - masing kantor cabang. Dalam hal ini mekanismenya menjadi seperti ini :
      1. Kantor Cabang membuat dan menyetor SSP sesuai nilai PPN di Faktur Pajak
      2. SSP + Faktur Pajak selanjutnya dikirim ke Kantor Pusat untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan
      Sehingga sangat dimungkinkan untuk menjamin bahwa PPN yang ditanggung oleh konsumen sudah dibayarkan ke kas negara oleh supplier,copy SSP nya diminta oleh customer. Justru sebaliknya, dalam kondisi ini customer akan sulit mendapatkan fotokopi dari Bukti Pelaporan SPT Masa PPN Supplier, SPT PPN Induk dan Formulir 1111-A2 karena pelaporan SPT dilakukan di kantor pusat.
      Demikian semoga penjelasan saya bisa bermanfaat dan saudara tidak merasa tersesat. terima kasih

      Delete
  2. Sampeyan berdua iku piye? Kok bisa bisa nya minta, yang satu minta copy SSP, yang satunya lagi minta copy SPT PPN? Saat membuat faktur itu lho kapan? Pas penyerahan barang, atau sama pas pembayaran kan? Lha saat pembayaran/pelaporan pajak itu kapan? Akhir bulan berikutnya tho? Ya gak bakal dapet semua lah... Masa kamu minta SSP dulu, wong kamu aja belum bayar dia. Satunya malah minta pelaporan SPT PPN? Piye, wong elo belom bayar Tong.

    ReplyDelete