Tuesday, October 23, 2012

Hati-hati bertransaksi dengan perusahaan ini




Berdasarkan hasil kegiatan Registrasi Ulang PKP Tahun 2012, terhadap pengusaha sebagaimana tercantum dalam daftar pencabutan PKP di website pajak www.pajak.go.id, dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Berikut pengumuman beserta lampiran daftar pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya.
detil nama-nama perusahaannya silahkan di download di link dibawah ini :

http://www.pajak.go.id/content/pencabutan-status-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-pkp-pajak-pertambahan-nilai

Apa sih PKP itu ?
 PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Dengan menjadi PKP maka perusahaan tadi wajib membuat Faktur Pajak terhadap setiap transaksi penjualan.

Apa sih pengaruhnya kalau bertransaksi dengan perusahaan yang PKP-nya dicabut ?
 Jika status PKP dicabut, berarti lawan transaksi kita tadi tidak diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Jika ternyata kita mendapat Faktur Pajak Masukan yang PKP penerbitnya telah dicabut, maka Faktur Pajak Masukan tadi tidak sah dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Padahal saat kita membeli barang/jasa tadi kan sudah bayar PPN 10%...

Brp lama sih proses untuk mendapatkan PKP itu ?
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan,. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. 

Apasih untung ruginya perusahaan kita punya PKP dan gak ?
Keuntungan punya PKP :
1. Bisa menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
2. Memperbesar peluang untuk mendapatkan klien perusahaan besar
3. Dapat mengkreditkan/memperhitungkan pajak masukan yang kita bayar pada saat membeli bahan baku/barang modal
4. Kredibilitas perusahaan lebih tinggi daripada perusahaan non PKP
5. Membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak

Kerugiannya punya PKP :
1. Agak repot karena terikat dengan kewajiban membuat faktur pajak setiap transaksi dan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN
2. Resiko denda adminitrasi jika terlambat menerbitkan faktur pajak atau terlambat melaporkannya

apa lagi ya..? ada yang bisa menambahkan ?

 

No comments:

Post a Comment