Sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan kok, berikut ini contoh-contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
- Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
- Saefudin
adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010.
Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar
Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00
sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
Total Pengurangan = Rp. 150.000
Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
PTKP setahun:- WP sendiri = Rp. 15.840.000
- Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
PKP setahun = Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
- Saefudin
adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010.
Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar
Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00
sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21:
- Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
- Teja
status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun
2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh
Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 15.720.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
- Teja
status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun
2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh
Ps. 21 :
- Pegawai
tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau
tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan
sekali saja atau sekali setahun.
- Ikhsan Alisyahbani
adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji
bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp.
1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan.
Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh
Pasal 21 atas gaji dan THR:
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
THR = Rp. 1.000.000
Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
Pengurangan:- Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 11.690.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
Pengurangan:- Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 10.740.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
- Ikhsan Alisyahbani
adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji
bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp.
1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan.
Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh
Pasal 21 atas gaji dan THR:
- Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
- Saputra
(memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima
honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan
lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
- Saputra
(memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima
honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan
lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
- Hendra
seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus
bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar
Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
= 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
= Rp 34.000,00
- Hendra
seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus
bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar
Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh 21 :
- Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
- Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
- Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
- Penghasilan atas Upah Harian.
- Erfin
(tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh
harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp
200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari Rp 200.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
PKP Sehari Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
(* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)
sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21 - Erfin
(tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh
harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp
200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
No comments:
Post a Comment