Tuesday, October 23, 2012

Tips supaya gak dirugikan supplier


Jika saya membeli barang+PPN disertai faktur dan saya menerimanya,trus saya jual barang tsb+ppn dan saya terbitkan faktur juga,tp penjual pertama itu tdk melaporkan pajaknya,maka saya rugi dong mas bro?termasuk kejahatan dong?punya tips gak jika spt itu ?agar saya aman

Ya betul, sampeyan rugi mas bro...
kerugiannya yaitu gak bisa mengkreditkan pajak masukan yang sudah sampeyan bayar saat membeli barang, yang mengakibatkan PPN yang harus dibayar di masa itu menjadi lebih besar.

ilustrasinya begini :

Kejadian dengan sengaja tidak membayar dan melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut dari pembeli termasuk dalam pengertian di Pasal 36 A UU KUP :
" Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam ) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar."

berarti termasuk kejahatan kan ?

Nah , sekarang tinggal tips untuk menghindari transaksi beresiko seperti kasus diatas adalah :
  1. Pahami dan kenali lawan transaksi (supplier) anda terutama latar belakang, track record dll. Hal ini bisa dilakukan dengan cara bertanya kepada rekan bisnis anda atau pihak ketiga yang pernah berpengalaman melakukan transaksi dengan supplier tersebut;
  2. Cross check data ke situs resmi DJP www.pajak.go.id untuk memastikan bahwa supplier anda tidak termasuk ke dalam Daftar Wajib Pajak yang PKP-nya sudah dicabut.
  3. Pastikan bahwa supplier anda "ada" secara fisik dan kasat mata misalnya beralamatkan dilokasi yang bisa ditemukan dan dipercaya, nomor telepon yang disampaikan dapat dihubungi atau coba sesekali berkunjung ke lokasi usahanya atau gudangnya.
  4. Jika diperlukan, pada saat melakukan pembayaran pastikan meminta fotokopi SSP atau fotokopi Bukti Pelaporan SPT Masa PPN Supplier yang dapay meyakinkan kita bahwa PPN itu sudah dibayar dan dilaporkannya

Kalau sudah terlanjur ada transaksi dan kita tau PPN itu tidak dia (supplier) laporkan gimana dong??

1. Hubungi segera supplier anda dan minta segera membayar dan melaporkan
2. Laporkan ke saluran pengaduan via telepon Kring Pajak 500200 atau ke KPP supplier terdaftar (secara tertulis)

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21

Bagaimanakah cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan maupun bukan karyawan ?

Sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan kok, berikut ini contoh-contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21

  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
      Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
      Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
      Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
      Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
      Total Pengurangan = Rp. 150.000
      Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
      Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
      PTKP setahun:
      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
      Total PTKP = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 5.040.000
      PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
      PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
  2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
      Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
      Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
      Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
      PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
      PKP = Rp. 15.720.000
      PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
  3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      THR = Rp. 1.000.000
      Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
      Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 11.690.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
      PPh Pasal 21 atas gaji
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
      Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 10.740.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
      PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
      = Rp. 584.500– Rp.537.000
      = Rp. 47.500
  4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
      = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
      = Rp 34.000,00
  6. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  7. Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
      Upah sehari Rp 200.000,00
      Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
      PKP Sehari Rp 50.000,00
      PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)

    sumber :  http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21

Hati-hati bertransaksi dengan perusahaan ini




Berdasarkan hasil kegiatan Registrasi Ulang PKP Tahun 2012, terhadap pengusaha sebagaimana tercantum dalam daftar pencabutan PKP di website pajak www.pajak.go.id, dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Berikut pengumuman beserta lampiran daftar pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya.
detil nama-nama perusahaannya silahkan di download di link dibawah ini :

http://www.pajak.go.id/content/pencabutan-status-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-pkp-pajak-pertambahan-nilai

Apa sih PKP itu ?
 PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Dengan menjadi PKP maka perusahaan tadi wajib membuat Faktur Pajak terhadap setiap transaksi penjualan.

Apa sih pengaruhnya kalau bertransaksi dengan perusahaan yang PKP-nya dicabut ?
 Jika status PKP dicabut, berarti lawan transaksi kita tadi tidak diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Jika ternyata kita mendapat Faktur Pajak Masukan yang PKP penerbitnya telah dicabut, maka Faktur Pajak Masukan tadi tidak sah dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Padahal saat kita membeli barang/jasa tadi kan sudah bayar PPN 10%...

Brp lama sih proses untuk mendapatkan PKP itu ?
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan,. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. 

Apasih untung ruginya perusahaan kita punya PKP dan gak ?
Keuntungan punya PKP :
1. Bisa menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
2. Memperbesar peluang untuk mendapatkan klien perusahaan besar
3. Dapat mengkreditkan/memperhitungkan pajak masukan yang kita bayar pada saat membeli bahan baku/barang modal
4. Kredibilitas perusahaan lebih tinggi daripada perusahaan non PKP
5. Membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak

Kerugiannya punya PKP :
1. Agak repot karena terikat dengan kewajiban membuat faktur pajak setiap transaksi dan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN
2. Resiko denda adminitrasi jika terlambat menerbitkan faktur pajak atau terlambat melaporkannya

apa lagi ya..? ada yang bisa menambahkan ?

 

Saturday, October 20, 2012

Tanggal 20



Hari ini tanggal 20 Oktober 2012. Angka 20 adalah angka keramat bagi para wajib pajak di Indonesia, kenapa ya?
Sebagai wajib pajak (namanya juga wajib) tentunya wajib untuk mengenal tanggal - tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan kewajiban pajaknya.
Nah, kali ini yang kita bicarakan adalah tanggal 20. Tanggal 20 adalah tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh. Mulai dari SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dan PPh final pasal 4 ayat(2)...
Namun jika tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka jatuh tempo pelaporannya mundur ke hari kerja berikutnya alias besok Senin..gampang kan ? tenang..  .masih bisa nerusin weekend hehehe
Nanti hari Senin mesti kudu pagi pagi ya lapornya biar dapat antrian awal :)
Trus kalau ternyata kesiangan atau kena macet sehingga nyampai KPP dah ngantri mengular solusinya gimana nih ? jawabnya gampang, cari aja kantor pos terdekat dan dikirim pos tercatat :)
Gampang banget kan ?...yuuuks..

Dasar Hukum : 
Undang-undang No.28 tahun 2007 tentang KUP Pasal 3 angka (3)
Batas Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :
a. untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak

Bagaimana jika SPT disampaikan melebihi batas waktu ?

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu 20 hari setelah masa pajak maka dikenai sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,00 untuk SPT Masa PPh

 Dasar Hukum : 
Undang-undang No.28 tahun 2007 tentang KUP Pasal 7

Bagaimanakah cara membayar denda adminitrasi atas keterlambatan penyampaian SPT tadi?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan dokumen berupa Surat Tagihan  Pajak (STP) untuk menagih denda adminitrasi tadi

Bolehkan kita membayar denda tanpa menunggu terbitnya STP ?

Tidak bisa, karena pembayaran denda harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan di SSP tersebut wajib mencantumkan nomor surat ketetapan. Jadi , denda baru bisa dibayar jika sudah terbit STP (ada nomornya)

Kalau STP dendanya gak terbit-terbit gimana bos ?

Tetap, ditunggu saja sampai STP-nya terbit