Jika
saya membeli barang+PPN disertai faktur dan saya menerimanya,trus saya
jual barang tsb+ppn dan saya terbitkan faktur juga,tp penjual pertama
itu tdk melaporkan pajaknya,maka saya rugi dong mas bro?termasuk
kejahatan dong?punya tips gak jika spt itu ?agar saya aman
Ya betul, sampeyan rugi mas bro...
kerugiannya yaitu gak bisa mengkreditkan pajak masukan yang sudah sampeyan bayar saat membeli barang, yang mengakibatkan PPN yang harus dibayar di masa itu menjadi lebih besar.
Kejadian dengan sengaja tidak membayar dan melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut dari pembeli termasuk dalam pengertian di Pasal 36 A UU KUP :
" Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam ) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar."
berarti termasuk kejahatan kan ?
Nah , sekarang tinggal tips untuk menghindari transaksi beresiko seperti kasus diatas adalah :
- Pahami dan kenali lawan transaksi (supplier) anda terutama latar belakang, track record dll. Hal ini bisa dilakukan dengan cara bertanya kepada rekan bisnis anda atau pihak ketiga yang pernah berpengalaman melakukan transaksi dengan supplier tersebut;
- Cross check data ke situs resmi DJP www.pajak.go.id untuk memastikan bahwa supplier anda tidak termasuk ke dalam Daftar Wajib Pajak yang PKP-nya sudah dicabut.
- Pastikan bahwa supplier anda "ada" secara fisik dan kasat mata misalnya beralamatkan dilokasi yang bisa ditemukan dan dipercaya, nomor telepon yang disampaikan dapat dihubungi atau coba sesekali berkunjung ke lokasi usahanya atau gudangnya.
- Jika diperlukan, pada saat melakukan pembayaran pastikan meminta fotokopi SSP atau fotokopi Bukti Pelaporan SPT Masa PPN Supplier yang dapay meyakinkan kita bahwa PPN itu sudah dibayar dan dilaporkannya
Kalau sudah terlanjur ada transaksi dan kita tau PPN itu tidak dia (supplier) laporkan gimana dong??
1. Hubungi segera supplier anda dan minta segera membayar dan melaporkan
2. Laporkan ke saluran pengaduan via telepon Kring Pajak 500200 atau ke KPP supplier terdaftar (secara tertulis)